|
PT. CAKRA
|
UMP Tahun 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Dasar kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Latar belakang ditetapkannya upah minimum adalah sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP No 36 Tahun 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi bagi pengusaha jika membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh Undang-Undang No 6 tahun 2023.
Berikut Daftar UMP Tahun 2026:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp3.228.971
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.921.234
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- D.I. Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.680.000
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630P
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.234
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Papua Selatan: Rp4.508.850
|