| Kolusi |
|
| PT. CAKRA |
Antikorupsi
Definisi: Kolusi adalah kerja sama rahasia yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan kecurangan dengan tujuan tertentu. Kolusi dapat dilakukan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh hukum. Sanksi: a. Korupsi benturan kepentingan - Pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup - Denda Rp1 Miliar b. Korupsi perbuatan curang - Pidana penjara 7 tahun - Denda maksimal Rp350.000.000,-
|