Perusahaan

  • PT. Cakra Krida Aksa | NIB. 1509230040225 | NPWP. 0655628907328000
Hari Kamis, 30 Juli 2026
Korupsi Gratifikasi PDF
PT. CAKRA   
Terpercaya
Antikorupsi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sanksi:

- Pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
- Denda Rp1 Miliar.

 


                KLIK UNTUK MELIHAT

                KLIK UNTUK MELIHAT