| Korupsi Perbuatan Curang |
|
| PT. CAKRA |
Antikorupsi
Perbuatan curang adalah tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan untuk mengakali sesuatu demi keuntungan atau kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain. Contoh: Pengaspalan jalan yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai spesifikasi kualitas standar yang telah ditentukan, bahkan material kurang hingga pengerjaannya putus ditengah jalan. Penyebabnya adalah banyaknya anggaran yang telah di "sunat". Sanksi: - Pidana penjara 7 tahun - Denda maksimal Rp350.000.000,- |